Logo

Desa Tengku Lese

Kabupaten Manggarai

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

Berita

Belanja

PPID

Pelayanan Dokumen Kependudukan

Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kantor Desa Tengku Lese

Invalid Date

Ditulis oleh SIMVARIANUS SARIMAN NEGO, S.Pd

Dilihat 502 kali

Pelayanan Dokumen Kependudukan

TENGKU LESE, tengkulese.digitaldesa.id - Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Nomor: 470/477/141/V/2025, Tanggal: 23 Mei 2025, perihal: Pelayanan Dokumen Kependudukan, maka dengan ini kami menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat Desa Tengku Lese akan hal sebagai berikut:

1. Pelayanan Dokumen Kependudukan Seperti: Pembuatan Kertu Keluarga, Perubahan Kartu Keluarga, Penambahan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga, dan Perubahan: Pendidikan, Status Perkawinan, Pekerjaan dan Lainya, Pembuatan Akta Kelahiran, Pembuatan Akta Perkawinan, dan Akta Kematian yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal             : Selasa, 3 Juni 2025

Waktu                         : Pukul 08.30 – 15.00 Wita

Tempat             : Kantor Desa Tengku Lese

 

2.    Persyaratan

Kartu Keluarga:

a.   Foto Copy Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai

b.   Foto Copy KTP Elektronik, bagi yang memiliki KTP Elektronik

c.    Foto Copy data Pendukung seperti: Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah bagi yang sudah tamat sekolah dan Surat Permandian atau Surat Keterangan Lahir.

d.   Surat Pindah bagi yang pindah dalam wilayah NKRI.

Akta Kelahiran:

a.   Surat Keterangan Lahir Asli dari Rumah Sakit/Puskesmas/Pustu/Desa

b.   Foto Copy Kutipan Akta Nilkah Atau Surat Nikah orang tua

c.    Foto Copy Kartu Keluarga berbasis SIAK

d.   Foto Copy KTP Elektronik Suami/Istri

e.    Foto Copy KTP Elektronik Saksi Lapor

f.      Foto Copy Ijazah SD sampai dengan terakhir yang dimiliki

g.   Foto Copy kutipan Akta Kelahiran anak sebelumnya yang bukan anak Pertama.


Akta Perkawinan

a.   Foto Copy Surat Nikah

b.   Foto Copy Kartu Keluarga Berbasis Elektronik

c.    Foto Copy KTP Elektronik Suami/Sitri

d.   Foto Copy KTP Elektronik Saksi Lapor

e.    Phas Foto berwarna 3 Lembar ukuran 4 x 6 cm dengan ketentuan: Laki-laki Jasa Berdasi, Perempuan: Pakayan Formal

f.      Foto Copy KTP Elektronik 2 orang saksi


Akta Kematian

a.   Surat Keterangan Kematian dari Desa atau Rumah Sakit

b.   Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istria tau surat permandian Suami/Istri.

c.    Foto Copy KTP Elektronik Almarhum/Almarhuma

d.   Foto Copy Kartu Keluarga

e.    Foto Copy KTP Elektronik 2 orang saks


KTP Elektronik

a.   Telah berusia 17 Tahun

b.   Foto Copy Kartu Keluarga Terbaru

 

PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

 

Demkian Penyampaian ini disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.

  


LAMPIRAN :

Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tengku Lese

Kecamatan Rahong Utara

Kabupaten Manggarai

Provinsi Nusa Tenggara Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia