Invalid Date
Dilihat 52 kali
TENGKU LESE - Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yaitu penggunaan Dana Desa maksimal 15% untuk Program Pemulihan Ekonomi, Berupa Perlindungan Sosial Dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem di desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Musyawarah Desa tersebut dimpin langsung oleh Kepala Desa Tengku Lese, Adrianus Sadu, S.H. dan dihadiri oleh Perangkat Desa Tengku Lese dan Badan Permusyawaratan Desa Tengku Lese, Kegiatan berlangsung di kantor Desa Tengku Lese, Selasa, (11/03/2025).
Musywarah Desa ini bermaksud untuk melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap keluarga miskin program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian awal, Kepala Desa Tengku Lese menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan dengan memperhatikan: calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria: a) kehilangan mata pencaharian; b) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; c) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d) rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau e) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Setelah dilakukan Pembahasan Peserta Musyawarah menyepakati bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantua Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025 sebanyak 23 KPM dari 136 KPM hasil Pendataan, ketentuan tersebut telah melalui proses Validasi dan Verifikasi sesuai dengan indikator kriteria penerima bantuan.
Adapun hasil dari musyawarah desa selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan kepala desa Tengku Lese tentang Program Pemulihan Ekonomi, Berupa Perlindungan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Bagikan:
Desa Tengku Lese
Kecamatan Rahong Utara
Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini