Logo

Desa Tengku Lese

Kabupaten Manggarai

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

Berita

Belanja

PPID

Eliminasi Anjing Rabies di Rahong Utara Dilaksanakan

Instruksi Camat Rahong Utara: Eliminasi Anjing Berkeliaran-Berantas Rabies

Invalid Date

Ditulis oleh SIMVARIANUS SARIMAN NEGO, S.Pd

Dilihat 37 kali

Eliminasi Anjing Rabies di Rahong Utara Dilaksanakan

Kecamatan Rahong Utara, (15/10/2025) - Camat Rahong Utara, Fransiskus Jen, S.Sos, kembali mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rahong Utara terkait eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025 bersama Tim Koordinasi (Tikor) pemberantasan rabies tingkat desa.

Rapat koordinasi tersebut membahas secara detail mengenai peningkatan kasus rabies yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Manggarai, termasuk potensi penyebarannya di Kecamatan Rahong Utara serta menindaklanjuti Himbauan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Nomor: 500.7.2.4/393/VIIII/2025 tentang: Waspada Penyebaran Virus Rabies dan Instruksi Bupati Manggarai Nomor: 24 Tahun 2025, tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies.

Mengingat ancaman serius yang ditimbulkan oleh penyakit rabies, Camat Fransiskus Jen menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif yang terkoordinasi di tingkat desa.

Instruksi ini secara khusus mengamanatkan kepada Kepala Desa untuk: 1. Masyarakat yang memelihara Hewan Penular Rabies (terutama anjing) wajib dipelihara secara tertib dengan cara diikat/dirantai atau dikandangkan serta diberikan vaksin anti rabies; 2. Apabila terjadi kasus gigitan anjing, agar segera mencuci luka dengan detergen/sabun dibawah air mengalir selama 10-15 menit dan selanjutnya dibawah ke puskesmas atau Rumah Sakit untuk mendapatkan VAR; 3. Segera melapor kejadian kasus gigitan ke Tikor Pemberantasan Rabies di tingkat Desa dan Kecamatan. Anjing yang menggigit korban harus diikat atau dikandangkan selama 14 (empat belas) hari untuk di observasi oleh petugas teknis peternakan; 4. Dilarang untuk memasukan atau memindahkan hewan penular rabies antar desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Manggarai; 5. Bagi Hewan Penularan Rabies yang belum Mendapat Vaksin Anti Rabies diharapkan pemilik HPR (anjing) untuk didata oleh Tikor Pemberantasan Rabies di tingkat desa agar dilakukan pemberian vaksin oleh petugas teknis peternakan.

Dikutip dari Ungkapfakta.info Camat Rahong Utara kembali mengintruksikan semua Kepala Desa untuk melakukan eliminasi semua anjing yang masih berkeliaran di wilayah desa masing-masing dengan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.

"Saya sudah beberapa kali rapat dengan kades di Kantor camat, tapi apakah hanya rapat terus? tentu tidak. harus ada tindak lanjut. Maka saya instruksikan semua kades supaya informasi kepada masyarakat supaya anjing nya diikat atau dikandangkan, kalau tidak maka anjing yang masih berkeliaran itu yang di eliminasi" Ucap Camat Rahong Utara, dikuti dari Ungkapfakta.info 


Artikel ini sebagian dikutip dari Ungkapfakta.info dengan Judul Berita: Camat Rahong Utara Intruksikan Semua Kepala Desa Untuk Segera Eliminasi Anjing yang Masih Berkeliaran

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tengku Lese

Kecamatan Rahong Utara

Kabupaten Manggarai

Provinsi Nusa Tenggara Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia