Sehubungan dengan terjadinya peningkatan Jumlah Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (terutama anjing) di Kabupaten Manggarai dan ketersediaan Vaksin Anti Rabies pada manusia terbatas, sesuai Himbauan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Nomor: 500.7.2.4/393/VIIII/2025 tentang: Waspada Penyebaran Virus Rabies dan Instruksi Bupati Manggarai Nomor: 24 Tahun 2025, tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies.
Maka dengan ini kami menghimbau kepada Seluruh Warga Desa Tengku Lese khusus Pemilik Hewan Penular Rabies (Anjing, kucing dan Kera) untuk:
- Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing, Kera) wajib dipelihara secara tertib dengan cara iikat/dirantai atau dikandangkan serta diberikan vaksin anti rabies. Apabila masih terdapat hewan penular rabies yang berkeliaran maka akan dilakukan eliminsasi oleh Tikor Pemberantasan Rabies Tingkat Desa.
- Apabila terjadi kasus gigitan anjing, agar segera mencuci luka dengan detergen/sabun dibawah air mengalir selama 10-15 menit dan selanjutnya dibawah ke puskesmas atau Rumah Sakit untuk mendapatkan VAR.
- Segera melapor kejadian kasus gigitan ke Tikor Pemberantasan Rabies di tingkat Desa dan Kecamatan. Anjing yang menggigit korban harus diikat atau dikandangkan selama 14 (empat belas) hari untuk di observasi oleh petugas teknis peternakan.
- Dilarang untuk memasukan atau memindahkan hewan penular rabies (Anjing, Kucing, Kera) antar desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Manggarai.
- Bagi Hewan Penularan Rabies (anjing, kucing, kera) yang belum Mendapat Vaksin Anti Rabies diharapkan pemilik HPR (anjing) untuk didata oleh Tikor Pemberantasan Rabies di tingkat desa agar dilakukan pemberian vaksin oleh petugas teknis peternakan atau melaporkan kepada Ketua RT/RW dalam wilayah masing-masing
Demikian himbauan ini dibuat atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Mari kita waspadai Bahaya Penyakit Rabies.