Logo

Desa Tengku Lese

Kabupaten Manggarai

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

Berita

Belanja

PPID

Camat Rahong Utara Lantik Anggota BPD PAW Desa Tengku Lese

Camat Rahong Utara Lantik Anggota BPD PAW Desa Tengku Lese

Invalid Date

Ditulis oleh SIMVARIANUS SARIMAN NEGO, S.Pd

Dilihat 443 kali

Camat Rahong Utara Lantik Anggota BPD PAW Desa Tengku Lese

TENGKU LESE, MANGGARAI — tengkulese.digitaldesa.id: Atas nama Bupati Manggarai, Camat Rahong Utara, Fransiskus Jen secara resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu (PAW) Desa Tengku Lese, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Pelantikan berlangsung di Kantor Desa Tengku Lese pada Jumat, 6 Februari 2026.

Anggota BPD PAW yang dilantik adalah Sdr. Helena Jemi, berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Tengku Lese Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas pemberhentian Sdr. Tadeus Katur dari jabatannya sebagai Ketua BPD Desa Tengku Lese karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) huruf f, yaitu tidak berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan. Mekanisme Pergantian Antar Waktu ini dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 15, untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Dalam sambutannya, Camat Rahong Utara menegaskan bahwa BPD merupakan mitra strategis Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Saya ingin menegaskan bahwa BPD adalah mitra kerja Kepala Desa, bukan menjadi oposisi di desa. BPD dan Pemerintah Desa harus berjalan seiring, saling melengkapi, dan saling menguatkan demi kepentingan masyarakat,” tegas Camat Rahong Utara.

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan oleh BPD harus dimaknai sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, bukan untuk menciptakan konflik atau perpecahan di tengah masyarakat.

Camat Rahong Utara berharap anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika kelembagaan, serta membangun komunikasi yang harmonis dengan Kepala Desa dan seluruh unsur pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Tengku Lese, Adrianus Sadu, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses tersebut.

“Saya selaku Kepala Desa Tengku Lese mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang dengan sabar menunggu proses ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada hari tersebut merupakan ujung dari seluruh proses yang telah dijalankan sejak yang bersangkutan berada di luar daerah, dan seluruh tahapan telah dilalui secara prosedural, transparan, serta berlandaskan aturan yang berlaku.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Rahong Utara, Pemerintah Desa Tengku Lese, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Dengan dilantiknya Sdr. Helena Jemi sebagai anggota BPD PAW, diharapkan sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Tengku Lese semakin kuat dalam mendorong pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa.(MC Desa Tengku Lese)





Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tengku Lese

Kecamatan Rahong Utara

Kabupaten Manggarai

Provinsi Nusa Tenggara Timur

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia