Logo

Desa Tengku Lese

Kabupaten Manggarai

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

Berita

Belanja

PPID

BPD Tengku Lese melakukan Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025

BPD Tengku Lese Menggelar Pembahasan Rancangan Perdes APBDes TA 2025

Invalid Date

Ditulis oleh SIMVARIANUS SARIMAN NEGO, S.Pd

Dilihat 130 kali

BPD Tengku Lese melakukan Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025

TENGKU LESE : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tengku Lese menggelar Musyawarah Desa pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Rapat kantor Desa Tengku Lese, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai Kamis, 24 April 2025. 


MusDes dihadiri oleh Pimpinan BPD, Pemerintah Desa Tengku Lese, Perangkat Desa Tengku Lese beserta para ketua kelembagaan Desa dan dibuka secara Resmi oleh Wakil Ketua BPD, Arnoldus Renta.

Dalam sambutanya, Wakil Ketua BPD menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Desa Tengku Lese yang sudah melakukan Penyususnan Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025 serta meminta kepada BPD dan Masyarakat Desa Tengku Lese untuk terus melakukan Koordinasi serta pengawasan bersama terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai mitra kerja Pemerintah Desa.

Dalam Pemaparan awal Kepala Desa Tengku Lese , Adrianus Sadu, S.H. menyampaikan bahwa Tujuan pembahasan APBDes bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah untuk menyetujui, menetapkan, atau merevisi APBDes agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. 
Pembahasan ini juga berfungsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 pasal 32.


Adapun hasil akhir setelah dilakukan Pembahasan yaitu menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah yang dimuat dalam berita acara  Musyawarah BPD adalah sebagai berikut:

  • Menyepakati Rancangan APBDesa Tengku Lese Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Tengku Lese;
  • Kepala Desa agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai c.q Camat Rahong Utara, untuk dilakukan Evaluasi terhadap Rancangan APBDesa tersebut;
  • Apabila telah dilakukan evaluasi dan/atau perbaikan dari hasil evaluasi dimaksud, Kepala Desa agar segera menetapkan Rancangan APBDesa Tengku Lese Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa, dan membuat Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2025, serta mensosialisasikannya kepada khalayak melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat desa Tengku Lese.

Pada akhir musyawarah, Pimpinan Badan Permusyawaratn Desa Tengku Lese menyerahkan berita acara hasil kesepepakatan.


Penulis : Simvarianus Sariman Nego (Kasi Pemerintahan & Plt. Sekdes Tengku Lese)


Lampiran:
Dokumen Rancangan Perdes APBDes 2025

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tengku Lese

Kecamatan Rahong Utara

Kabupaten Manggarai

Provinsi Nusa Tenggara Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia